Selasa 06 Aug 2024 10:50 WIB

Respons LP Maarif NU Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai kontroversi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Alat kontrasepsi. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Alat kontrasepsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan menuai kritik tajam. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu dinilai mengandung pasal yang berpotensi menimbulkan penafsiran hukum liar. 

Dalam Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada Ayat (4) butir e menyebutkan tengang penyediaan alat kontrasepsi. Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat bahwa alih-alih ingin mengeliminasi penyebaran HIV AIDS, pemerintah malah seakan melegitimasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga

Terlebih lagi, berdasarkan isi dari dokumen PP tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.

"Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) DKI Jakarta, meminta kepada Pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini," kata Ketua LP Ma'arif NU DKI Jakarta, Sudarto kepada Republika, Selasa (6/8/2024). 

Tidak hanya pada pasal 103 (2) e, LP Ma'arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab.

Halaman selanjutnya ➡️

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement