Rabu 07 Aug 2024 10:19 WIB

James Makapedua Minta Maaf ke Panglima TNI, KSAD, dan Danjen Kopassus

James disidang di PN Tangerang mengenakan seragam loreng dan baret Kopassus.

Pria yang mengaku anggota TNI AD dan berdinas di Mako Kopassus, Cijantung, James Makapedua akhirnya meminta maaf telah membuat pengakuan keliru kepada media.
Foto: Republika.co.id
Pria yang mengaku anggota TNI AD dan berdinas di Mako Kopassus, Cijantung, James Makapedua akhirnya meminta maaf telah membuat pengakuan keliru kepada media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria yang mengaku anggota TNI AD dan berdinas di Mako Kopassus, Cijantung, James Makapedua akhirnya meminta maaf telah membuat pengakuan keliru kepada media. James memicu kontroversi lantaran mengaku personel militer aktif, namun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/8/2024).

Ternyata, James telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Karena itu, ia sekarang sudah berstatus warga sipil.

Baca Juga

"Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa apa yang saya sampaikan saat selesai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa saya adalah TNI aktif adalah tidak benar," ujar James dalam video klarifikasi dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

James mengaku, memang sudah dipecat dari TNI AD sejak 2008. Dia pun mengungkapkan, seragam loreng TNI AD dan baret merah Kopassus yang dikenakannya saat persidangan sudah diserahkan kepada petugas berwenang. Atas dasar itu, ia meminta maaf kepada para pemimpin tertinggi TNI atas ulahnya mengaku sebagai anggota Korps Baret Merah.

"Atas pernyataan saya tersebut, saya memohon maaf kepada Bapak Panglima TNI, Bapak Kepala Staf Angkatan Darat, Bapak Danjen Kopassus, dan keluarga Korps Baret Merah. Saya sangat menyesali dengan apa yang saya buat dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal sama di kemudian hari lagi," ujar James.

James yang terakhir berdinas dengan pangkat Sersan Kepala (Serka) malah menggunakan seragam berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) saat persidangan. Pun namanya di seragam tertulis Jems, bukan James. Karena memicu kontroversi, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AD tersebut dalam persidangan selanjutnya.

"Saya siap bersedia dituntut hukum bila saya mengingkari janji ini. Pernyataan ini tidak ada paksaan daripada pihak mana pun, terima kasih selesai," kata James yang membuat klarifikasi dengan membaca tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria menjelaskan, James sudah termasuk warga sipil sehingga bisa disidangkan di PN Tangerang. "Demikian klarifikasi Bapak James terima kasih sudah selesai semua. Terima kasih kepada Pak Danden Pom, Danden Intel Kopassus, dan pihak lapas," ujar Herdian.

 

Kasus penipuan...

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
  • Giliran POM TNI turun tangan lgsg ciut nyali.... James2....kocak..
    8 Bulan lalu
  • Kere... Kere....
    8 Bulan lalu
  • Kalo daftarnya lewat jalur orang dalam/sogokan ya begitu ujungnya
    8 Bulan lalu
  • Makanya selama menjadi tni itu jangan melanggar dan taat aturan. Setelah sipecat baru menyesal
    8 Bulan lalu
  • Setau saya klo anggota militer pasti di pengadilan militer yg klo menyangkut korupsi ya di KPK ....la ini. Lucu juga hakim yg membolehkan .. saya juga bingung .sdh di pecat anggap diri tetap TNI...
    8 Bulan lalu
  • Ntar lagi musim. Karnaval, ikut aja karnaval pake pangkat jenderal juga gak masalah
    8 Bulan lalu
  • Masa Mental Prajurit Kopassus begini??? Melakukan penipuan, desersi, sdh di pecat ngaku msh aktif... Ini bener tentara bukan???
    8 Bulan lalu
  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya dlm hukum & pemerintahan, itu amanat konstitusi kita pak James. Jadi tinggalkanlah cara berpikir feodal & merasa punya hak istimewa krn perbedaan status sosial di masyarakat
    8 Bulan lalu
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement