Selasa 06 Aug 2024 07:24 WIB

Akun Youtube Pengurus PP Muhammadiyah Dihapus, Diduga Terkait Konten Ismail Haniyeh

Tindakan dihapusnya akun Youtube pengurus PP Muhammadiyah dinilai berlebihan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
  Tindakan dihapusnya akun Youtube pengurus PP Muhammadiyah dinilai berlebihan. Foto: Ustadz Fahmi Salim.
Foto:

2. Sikap saya juga sejalan dengan komunitas internasional dalam 10 bulan terakhir ini yang terus menerus menyatakan kecamannya atas agresi dan genosida yang dilakukan Israel atas rakyat Palestina di Gaza sebagaimana putusan ICJ yang mengabulkan gugatan negara Afsel (26/1/2024), juga fatwa terbaru dari International Court Justice (19/7/2024) bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan mereka harus angkat kaki dari wilayah itu demi tegaknya keadilan dan perdamaian dunia yang abadi, sebagaimana amanat konstitusi RI di mukaddimah-nya. 

3. PT Google Indonesia adalah badan usaha yang berbadan hukum beroperasi di wilayah Republik Indonesia, sudah seharusnya dan wajib tunduk kepada konstitusi RI dan hukum internasional itu. Konten-konten kami tentang Hamas dan pemimpinya yang dibunuh di Tehran itu adalah bentuk edukasi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusi bagi rakyat Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan asing. 

4. Konten kami sangat clear selaras dengan pedoman komunitas internasional, organisasi internasional dan hukum internasional yang mengecam penjajah Israel. Presiden RI dan Kemlu RI juga telah menyatakan kecaman keras atas pembunuhan pemimpin Hamas itu dan tidak bisa ditoleransi.

Jadi sudah sewajarnya Google Indonesia memberikan kebebasan ekspresi sesuai pedoman yang dianut dan dijamin di wilayah NKRI ini, bukan malah membungkam dan memberangus freedom of speech terkait persoalan Palestina di media sosial, dunia maya. Sangat aneh dan tidak masuk akal, perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia tapi melanggar konstitusi dan hukum nasional Indonesia.

5. Konten yang kami produksi telah sesuai dengan aspirasi dan nurani masyarakat dunia lintas negara, lintas agama, lintas suku bangsa dan lintas budaya. Justru tindakan Google Indonesia itulah yang telah melanggar konstitusi RI dan pedoman organisasi internasional yang mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka, memiliki tanah airnya kembali dan ibukota Jerussalem sebagai kota yang terbuka bagi pemeluk 3 agama (Yahudi, Kristiani dan Islam) tanpa diskriminasi dan persekusi, hidup damai berdampingan sebagaimana dijamin oleh pedoman tiga agama dan hukum internasional.

"Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga diperhatikan oleh pihak-pihak terkait," jelas Ustadz Fahmi Salim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement