Selasa 06 Aug 2024 07:08 WIB

Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu Karena Mabuk, Ini Bahaya Khamr

Khamr membahayakan diri peminumnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi khamr.
Foto:

Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk juga tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina.

Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.

Dalam surat Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah SWT juga berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Ma'idah [5]:90-91)

Ayat ini juga secara tegas melarang khamr dan menjelaskan bahwa minuman keras adalah perbuatan keji yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi ibadah.

Sedangkan dalam hadits juga ditegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, terlepas dari bentuknya, dianggap sebagai khamr dan diharamkan. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim).

Ada juga sebuah hadits yang menunjukkan betapa seriusnya dampak minuman keras hingga bisa menghalangi seseorang masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِوَقَاطِعُ الرَّحِمِ وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ

Artinya: "Tiga golongan tidak akan masuk surga. Orang yang kecanduan minum khamar, orang yang memutuskan tali persaudaraan, orang yang membenarkan sihir...." (HR Ahmad dan Abu Ya’la).

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement