Rabu 31 Jul 2024 14:18 WIB

Perilaku Bejat dan Menyimpang Tentara Israel: Tukang Sodomi

Salah satu perilaku bejat tentara Israel adalah sodomi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Tentara Israel.
Foto: AP Photo/Leo Korea
Tentara Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Islam menyebut perbuatan sodomi adalah perbuatan keji dan fasik. Belum lama ini, diberitakan tara tentara Israel memperkosa tahanan di Penjara Sde Teiman di gurun Negev Israel selatan. Natti Rom, seorang pengacara yang mewakili beberapa tentara pelaku perkosaan mengatakan bahwa kliennya menghadapi dakwaan atas tindakan sodomi.

Dalam ajaran agama Islam, sodomi adalah perbuatan jahat, keji dan fasik yang sangat dilarang. Alquran menyebut perilaku kaum sodom dengan menyebutnya keji dan fasik.

Baca Juga

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. 

Ditegaskan ketentuan hukum dari Fatwa MUI tersebut bahwa sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda pernah menjelaskan bahwa dalam Islam, perilaku seks menyimpang seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya dilarang dengan tegas. 

Bahkan, belajar dari sejarah, Allah SWT membinasakan kaum Nabi Luth karena perilaku seks menyimpang mereka. Sebab, selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam mencela tingkah laku seksual yang menyimpang, baik menyimpang dari norma maupun dari kelaziman.

Kiai Huda menegaskan bahwa sodomi haram hukumnya dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Menurut dia, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Begitu pula dengan pemerkosaan, dalam pandangan Islam tindakan ini disebut dengan istilah hirobah (perampokan). Dalam hal ini, hirobah bermakna orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Bagi orang yang berbuat demikian, hukumannya sungguh berat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat) (QS Al-Ma'idah Ayat 33)

Di dalam Alquran Surat Al-Ma'idah Ayat 33 dijelaskan soal hukuman bagi orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, seperti merampok atau merampas harta benda manusia, dan membunuh.

Dari ayat tersebut, Kiai Huda menjelaskan bahwa ada empat pilihan hukuman untuk perampok. Hal itu di antaranya, dibunuh, disalib, dipotong kaki, dan tangannya dengan bersilang (misalnya, dipotong tangan kiri dan kaki kanan), dan diasingkan atau dibuang (penjara).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement