Dalam fatwa ini ditetapkan sebagai berikut:
1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan
2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan
b. harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders)
c. pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining)
d. tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta perlu adanya pengawasan (monitoring) berkelanjutan
e. melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pascapertambangan
f. pemanfaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD; dan
g. memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.
3. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), yang antara lain:
a. menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air)
c. menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya
d. menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global
e. mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar
f. mengancam kesehatan masyarakat
4. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram
5. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3, penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup
6. Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.