Ahad 28 Jul 2024 13:53 WIB

Muhammadiyah Resmi Terima Konsesi Tambang, Begini Putusan Lengkapnya

Muhammadiyah siap kelola usaha pertambangan sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024.

Rep: Silvy Dian Setiawan, Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
Jajaran petinggi PP Muhammadiyah mengumumkan keputusan menerima ijin mengelola tambang usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Kampus Unisa Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).
Foto:

Prof Mu'ti mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/ lembaga di lingkungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Prof Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan.

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. 

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan Amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan. 

Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat  mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

photo
INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Ketiga, keputusan muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan bidang dakwah lainnya.

Pada 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri pariwisata jasa dan unit bisnis lainnya.

Libatkan profesional... baca halaman selanjutnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement