Selasa 09 Jul 2024 10:20 WIB

Kapolrestabes Medan Sidak HP Personel Antisipasi Judi Online

Polri berkomitmen menindak pelaku judi online.

Judi online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone (HP) personel di jajarannya mengantisipasi perjudian online (daring).

"Pengecekan ponsel milik seluruh personel dilaksanakan tanpa pemberitahuan. Sidak ini bentuk komitmen Polrestabes Medan," tegas Teddy, di Lapangan Mapolresta Medan, Sumut, Senin.

Baca Juga

Dalam sidak tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin memastikan semua personel menjalankan tugas dengan profesional dan bebas dari kegiatan yang melanggar hukum.

Selain itu, pemeriksaan HP ini dilakukan untuk mengantisipasi anggota Polri atas praktik perjudian online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kita memastikan tak ada personel terlibat dalam aktivitas yang merusak citra kepolisian, termasuk judi online tengah marak dan menjadi sorotan," ujar Teddy.

Pemeriksaan terhadap handphone milik personel ini dilakukan menyeluruh di wilayah tugas Polrestabes Medan, sebagai bentuk penekanan dan ketegasan memberantas perjudian online.

Penegakan disiplin anggota Polri selalu dilakukan agar anggota kepolisian selalu waspada, sehingga tidak terlibat praktik-praktik yang melanggar kode etik Polri.

"Judi online berdampak negatif dan merugikan, baik individu maupun institusi kepolisian menyebabkan masalah dengan keluarga hingga menimbulkan gangguan mental," katanya.

Pihaknya juga akan terus memantau dan melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan tidak ada personel Polri, khususnya Polrestabes Medan yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran dari personel, kita tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," jelas Teddy Marbun.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengultimatum setiap anggota Polri yang menjadi pelaku perjudian online terancam dengan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Saya kira terkait judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan," kata Listyo, di Jakarta, Sabtu (22/6).

Agar tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat perjudian daring atau online, ia mengatakan, seluruh jajaran lembaga itu telah bergerak melaksanakan berbagai langkah pencegahan.

“Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preventif, preventif, sampai dengan penegakan hukum," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement