Jumat 05 Jul 2024 13:20 WIB

IHW akan Gugat Festival Kuliner Non Halal Solo

Pihak mall belum memastikan apakah festival tersebut dilanjutkan atau tidak.

Rep: Fuji Eka Permana, Muhammad Alfian Choir/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM  Ikhsan Abdullah berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel yang digelar di kantor MUI, Rabu (15/11/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel yang digelar di kantor MUI, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menyoroti Festival Kuliner Non Halal di kota-kota besar, satu di antaranya di kota Solo, Jawa Tengah. Sehubungan dengan itu, IHW akan menggugat yang diawali dengan teguran terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan pemilik mall tempat festival itu digelar.

Ikhsan mengatakan, festival makanan non halal atau haram yang diselenggarakan di sebuah pusat perbelanjaan di kota Solo pastilah atas seizin pemkot Solo. Artinya, ujar dia, wali kota dan jajaran pemkot Solo sedang menggerakkan masyarakatnya, mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk melawan ketentuan Undang-undang (UU).

Baca Juga

"Bahwa warga negara yang ingin tetap mengonsumsi produk yang tidak halal juga diperbolehkan, bahkan memperjualbelikan produk yang tidak halal bahkan haram juga tetap diizinkan, akan tetapi harus dilakukan dengan tata cara sesuai undang-undang," kata Ikhsan kepada Republika, Jumat (5/7/2024)

Tata cara yang benar sesuai UU, misalkan dilakukan dengan cara dipisahkan barang non halal dari barang-barang produk yang halal, demikian juga tempatnya harus dipisahkan. Kalaupun dimasak dalam sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempatnya dan peralatan masaknya, artinya dapurnya juga tidak boleh tercampur. Apabila bersentuhan, ujar dia, maka dapat dipastikan semua makanan di pujasera dan dapur mall tersebut produk makanan dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak halal atau haram.

IHW menegaskan, hal demikian telah diatur tegas di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Demikian pula pasal 4 telah tegas mengatur  mengatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

"Wali kota dan pemkot Solo pasti paham, sebagai pemerintah kota yang wajib melaksanakan dan taat dengan UU. Demikian juga pemilik Mall tempat diselenggarakan festival tersebut, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan, ini termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan sedang mendemoralisasi masyarakat dan mendelegitimasi UU Jaminan Produk Halal," ujar Ikhsan.

photo
Suasana Festival kuliner pecinan nusantara atau festival kuliner non halal di Solo Paragon Mall yang sempat diberhentikan sementara lantaran menuai protes dari masyarakat, Kamis (4/7/2024). - (Alfian Choir/Republika)

Ikhsan mengatakan, masyarakat Solo yang religius harus kompak untuk menghindari mall itu, untuk tidak menginjakkan kaki di mall tersebut apalagi berbelanja. Karena berarti pemilik mall itu sedang mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampurkan dan didagangkan dengan exposif dan vulgar. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, pemerintah selama 10 tahun telah berjuang menerapkan UU mengenai jaminan produk halal. Menurut IHW, ini tantangan baru untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerapkan sanksi.

"Indonesia Halal Watch akan menggugat pemilik Mall yang ada di Solo itu ke pengadilan atas kesengajaannya menyelenggarakan festival ini, karena jika dibiarkan maka hal ini akan berdampak pada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan masyarakat Indonesia yang religius," ujar Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, sebelum IHW melayangkan gugatan, IHW akan melakukan teguran keras melalui surat kepada pemilik Mall dan Pemkot Solo untuk menghentikan kegiatan itu dan meminta maaf kepada publik melalui media massa.

Festival masih non aktif..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement