Kamis 04 Jul 2024 10:05 WIB

Komisi VIII: Produk Cina Jadi Pemohon Sertifikasi Halal Terbesar di Indonesia

Cina mengajukan 1.888 permohonan sertifikasi halal mencapai 38 ribu produk.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi VIII DPR RI mengungkapkan, Cina menjadi pemohon sertifikasi halal terbesar pertama di Indonesia, kedua Singapura dan ketiga Malaysia serta keempat yaitu India. Cina mengajukan 1.888 permohonan sertifikasi halal mencapai 38 ribu produk.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan negara Cina menjadi pemohon sertifikasi halal dari luar negeri terbesar di Indonesia dilanjutkan Singapura dan Malaysia. Kondisi tersebut menunjukkan pasar Indonesia banyak dengan produk Cina.

Baca Juga

"Data-data ini menarik menunjukkan negara-negara lain mau masuk ke Indonesia. Mereka sangat konsen terhadap sertifikasi halal," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (4/7/2024).

photo
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad (BPJPH) Aqil Irham, VP Operation Earwell Culinary Indonesia Mustarofah Ahmad, dan Direktur Halal Partnership dan Audit Service LPPOM MUI Muslich menunjukkan sertifikat halal untuk restoran Ichiban Sushi di Kuningan City, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). - (Republika/Meiliza Laveda)

Selain itu, ia menuturkan jika Australia, New Zealand, Korea Selatan dan Thailand juga mengajukan permohonan sertifikasi halal produk. Mereka mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan jumlah produk di atas 1.000.

Ace menuturkan banyaknya pengajuan sertifikasi halal dari negara lain menunjukkan Indonesia pasar dunia. Asas jaminan produk halal ia mengatakan akuntabilitas dan transparansi.

Dengan pendapatan penerbitan sertifikasi halal untuk produk luar negeri, ia mengatakan anggaran tersebut dapat digunakan untuk menyubsidi silang UMKM dalam negeri. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama dapat memberikan subsidi silang penerbitan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.

"Saya kira bukan hanya luar negeri, tapi dari para pelaku usaha menengah dan atas di dalam negeri harus diarahkan ke subsidi silang untuk UMKM," ungkap dia.

Ia menambahkan penundaan kewajiban para pelaku UMKM mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag jangan membuat BPJPH kendor untuk mendorong para pelaku UMKM memenuhi kewajiban melakukan sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement