Selasa 02 Jul 2024 11:25 WIB

Marak Judi Online di Warkop Aceh, Pelakunya Dihukum Cambuk

Petugas mengimbau pelaku usaha memasang spanduk larangan judi online

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Foto:

photo

Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement