Selasa 02 Jul 2024 08:59 WIB

Ortu Protes Anaknya Dinikahi Pengasuh, Apa Hukumnya Pernikahan tanpa Wali?

Mayoritas ulama berpendapat seorang perempuan tak dibenarkan menikah tanpa wali.

Pasangan pengantin mengikuti sidang isbat pernikahan yang dilaksanakan secara massal di SMP Negeri 13 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2020). Sebanyak 413 pasangan pengantin mengikuti sidang isbat pernikahan massal yang diadakan oleh Dinas Sosial Makassar dalam rangka memperingati hari jadi Kota Makassar ke-413 dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
Foto:

Silang pendapat ini karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara tegas mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan, apalagi berupa nash yang menyatakan demikian. Bahkan, ayat-ayat dan hadis-hadis yang biasa dijadikan argumen oleh para ulama yang mensyaratkan wali masih mengandung kemungkinan-kemungkinan.

Begitu juga ayat-ayat dan hadis-hadis yang biasa dijadikan dasar oleh para ulama yang tidak mensyaratkan wali juga mengandung kemungkinan-kemungkinan. Selain itu, hadis tersebut kesahihannya juga diperselisihkan oleh para ulama, kecuali hadis Ibnu Abbas. 

Di antara alasan yang paling jelas mengacu pada Alquran tentang disyaratkannya wali dalam firman Allah di surah al-Baqarah ayat 232, "Apabila kamu hendak menalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka nikah lagi dengan calon suaminya." 

Kata “mereka” dalam ayat tersebut ditujukan kepada para wali. Jika dianggap tidak memiliki hak perwalian, tentu mereka tidak dilarang untuk menghalanginya. Dalam firman Allah surah al-Baqarah ayat 221 disebutkan, “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum kamu beriman.”

Kata “mereka” dalam ayat tersebut ditujukan kepada para wali. Dan di antara hadis-hadis terkenal yang dijadikan dasar oleh mereka ialah hadir yang diriwayatkan az-Zuhri bersumber dari Urwah dari Sayyidah Aisyah yang berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Dan kalau ia sudah digauli, maka maskawinnya adalah berdasarkan apa yang telah didapat darinya. Dan kalau mereka berselisih, maka penguasa adalah wali wanita yang tidak punya wali sama sekali." 

Adapun ulama yang berpendapat tidak mensyaratkan wali mengemukakan dalil dari Alquran surah al-Baqarah ayat 234, “Tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut." Berdasarkan pandangan mereka, ayat ini merupakan dalil bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri.

 

sumber : Pusat Data Republika

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement