Rabu 26 Jun 2024 16:36 WIB

Majelis Dakwah Jamaah Muslimin Kecam Pelarangan Jilbab Tajikistan

Larangan berjilbab bertentangan dengan perintah Allah

Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa (10/9/2019). Menurut Kepala Museum Hisor, Akmal Hamido, Hisor  dulunya merupakan ibu kota Tajikistan sekaligus pusat pemerintahan dan perekonomian. Penjelajah dunia Marcopolo serta penakluk dunia Alexander Agung dan Jenghis Khan pernah singgah di kota ini. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/hp.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Keputusan parlemen Tajikistan untuk menyetujui rancangan undang-undang yang melarang hijab, meski mayoritas waganya adalah Muslim, dikecam Majelis Dakwah Jamaah Muslimin (Hizbullah).

Lewat keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (26/6/2024), Amir Majelis Dakwah Jamaah Muslimin (Hizbullah) Deni Rahman mengatakan, pelarangan tersebut telah bertentangan dengan hak kebebasan beragama. Terlebih, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa intimidasi atau paksaan.

Baca Juga

Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran, "Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah..." (QS. Al-Baqarah: 256). "Larangan jilbab merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama,"ujar Deni.

Deni menjelaskan, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap Muslimah yang telah baligh. Allah SWT berfirman: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...' " (QS. Al-Ahzab: 59).

photo
Para pekerja dan warga menyaksikan pidato Presiden Tajikistan Emomali Rahmon saat peresmian pengoperasian turbin kedua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Rogun, Tajikistan, Senin (9/9/2019). Pemerintah Tajikistan meresmikan turbin kedua PLTA Rogun dari enam turbin yang direncanakan dengan kapasitas masing-masing turbin 600 MW. Pembangunan enam turbin diharapkan selesai pada tahun 2028 dengan total kapasitas sebesar 3600 MW. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/ama. - (ANTARA FOTO)

Dia mengatakan, larangan berjilbab bertentangan dengan perintah Allah dan melanggar hak perempuan Muslimah untuk menjalankan syariat. Menurut Deni, jilbab adalah simbol perlindungan dan penghormatan terhadap martabat wanita muslimah. Dalam Islam, jilbab bukan sekadar pakaian, melainkan juga identitas dan perlindungan dari segala bentuk pelecehan dan gangguan. Allah SWT berfirman: "...Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu..." (QS. Al-Ahzab: 59).

Deni menjelaskan, Islam mengajarkan toleransi dan penghormatan terhadap umat beragama lain. Kami mengimbau pemerintah Tajikistan untuk menerapkan prinsip toleransi yang sama kepada warga muslim. Allah SWT berfirman: "Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kafirun: 6).

Larangan jilbab dapat memberikan dampak negatif secara sosial dan psikologis bagi muslimah. Hal ini dapat menyebabkan rasa ketidaknyamanan, ketakutan, dan kehilangan identitas. Islam mengajarkan bahwa setiap muslimah berhak untuk merasa aman dan nyaman dalam menjalankan agamanya. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak boleh menganiaya dan menelantarkannya.” (HR. Muslim).

Deni pun menegaskan, Hizbullah menyerukan Pemerintah Tajikistan untuk berdialog dengan komunitas muslim dan mencari solusi yang damai dan saling menghormati. "Kami berharap Pemerintah Tajikistan mempertimbangkan kembali kebijakan larangan jilbab dan mengedepankan pendekatan yang lebih inklusif dan menghargai hak beragama,"ujar dia.

Dia mengatakan,  kepada seluruh kaum muslimin di dunia, diserukan agar terus menggelorakan hak-hak kaum muslimin dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.

"Tetapi harus disadari bahwa perjuangan hanyak akan berhasil apabil semua komponen bersatu padu mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi perpecahan dan perselisihan,"tambah dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement