Jumat 21 Jun 2024 17:40 WIB

Proses Hukum Arya Wedakarna di Polda Bali Macet, MUI Bali Berharap Ini ke Jokowi

Perilaku Arya dinilai sangat mencabik-cabik prinsip-prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan ritual dalam aksi mengecam pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK),  di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Aksi tersebut untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada anggota DPD RI komite 1 bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, Pemukiman dan Pertanahan itu karena dinilai menghina serta menodai simbol agama Hindu di Bali.
Foto:

Agus mengungkapkan, perilaku AWK sangat mencabik-cabik prinsip-prinsip Bhineka Tunggal Ika. Maka, negara harus hadir menangani dan menyelesaikan masalah ini. Permasalahan AWK jangan diserahkan kepada masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Agus menyampaikan ia tidak berasumsi negatif terhadap Polda Bali, tapi ada rumor yang berkembang terkait alasan Polda Bali tidak memproses hukum AWK dengan cepat.

"Rumor yang berkembang, Polda Bali diintervensi beberapa kalangan atau beberapa pihak," ujar Agus.

Agus menegaskan, seharusnya untuk membantah rumor-rumor itu, Polda Bali harus memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum. AWK ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diproses di pengadilan. Buktikan kalau AWK memang tidak bersalah di pengadilan.

"Jangan kemudian kepolisian Polda Bali sebagai garda terdepan dalam proses hukum pidana ini kemudian memperlambat prosesnya," ujar Agus.

Sebelumnya, Aliansi Kebhinekaan Bali menggelar Aksi Damai Dukung Polda Bali untuk Tegakkan Supremasi Hukum pada Kamis (20/6/2024) di depan Polda Bali. Aksi damai yang diikuti banyak massa dari berbagai agama itu dimaksudkan agar Polda Bali menetapkan mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK sebagai tersangka.

Selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement