Jumat 21 Jun 2024 14:56 WIB

MUI Bali Pertanyakan Arya Wedakarna tak Juga Dijadikan Tersangka

Polda Bali sudah menerbitkan SPDP untuk kasus Arya Wedakarna

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Arya Wedakarna
Foto:

Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali pada 3 Januari 2024 dan Bareskrim Polri pada 12 Januari 2024 karena dugaan melontarkan pernyataan bernuansa SARA di muka umum dan dugaan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama. 

Polda Bali melanjutkan proses penyidikan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara Pasal 48 dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, SPDP terbitan Polda Bali tersebut dilayangkan pada 29 April 2024 lalu. Dari SPDP Polda Bali tersebut, Kejati Bali sudah menyiapkan tim untuk turut serta dalam pengusutan kasus tersebut.  “Benar. Kami (Kejati Bali) sudah menerima SPDP tersebut. Dan kami telah menunjuk tim jaksa peneliti,” begitu kata Putu melalui pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

photo
Demonstrasi Aliansi Kebhinekaan Bali di hadapan Polda Bali, Kamis (20/6/2024), meminta agar polisi segera menetapkan Arya Wedakarna menjadi tersangka. - (Dok Aliansi Kebhinekaan Bali)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Jansen Avitus Panjaitan, pun menyampaikan hal yang sama. Kata dia, informasi dari tim penyidikan, SPDP tersebut hasil dari gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. 

“Benar informasi tersebut. (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” begitu ujar Kombes Jansen kepada Republika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (3/5/2024). Namun kata dia, status hukum Arya Wedakarna, belum ditentukan. “Saat ini (status hukum Arya Wedakarna) menunggu proses untuk mendapatkan kepastian,” begitu ujar dia.

Selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement