Jumat 14 Jun 2024 00:25 WIB

Kemenag Gandeng Multisektor untuk Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf

Zakat dan wakaf kekuatan bangun ekonomi nasional.

Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR/BPN) guna melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf.  

Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf 

"Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Waryono menilai data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta. 

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara mauquf alaihi atau penerima wakaf dan mustahik atau penerima zakat.

"Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzaki (pemberi zakat) dan wakif (pemberi wakaf)," ujarnya. 

Waryono juga menekankan pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf.

"Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement