Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI di wilayah Jarwal, Makkah. Bersama menag, ikut mendampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Rapat diawali dengan pemaparan menag tentang masalah penyelenggaraan haji. Rapat tersebut membahas sejumlah hal, antara lain tentang progress persiapan layanan pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta evaluasi atas penyelenggaraan ibadah haji pada fase keberangkatan hingga menjelang puncak haji.
Setelah pemaparan menag, anggota tim pengawasa haji dan anggota DPR RI pun memberikan suaranya satu per satu. Di antaranya yakni politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. Bahkan, Arteria menceritakan pengalamannya saat ditangkap polisi Arab karena dianggap sebagai jamaah ilegal.
Arteria mengaku ditangkap Polisi Arab setelah mengambil miqat di Tan'im, Makkah. Setelah selesai sholat di Masjid Aisyah, Arteria pun ditangkap. Bahkan, menurut dia, muthawifnya saat ini masih ditahan oleh polisi Arab."Gak laku dokumen kita sebagai member of parlemen," ujar Arteria di hadapan Menag, Rabu (12/6/2024).
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M ini memang terasa berbeda seiring pengawasan yang demikian ketat oleh pemerintah Arab Saudi untuk jamaah yang akan masuk ke Makkah.
Jauh hari, otoritas Arab Saudi telah menerbitkan aturan yang melarang haji tanpa tasreh atau visa resmi haji. Akibatnya, pemeriksaan visa dilakukan secara ketat. Pendatang dengan visa ziarah dan beragam jenisnya, sejak 15 Dzulqaidah sampai 15 Dzulhijjah dilarang masuk Makkah.
Banyak warga dari berbagai negara yang terkena razia dan dikeluarkan dari Makkah. Pemeriksaan yang demikian ketat dirasakan juga oleh Arteria Dahlan dan Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi. Mereka sempat ditangkap polisi karena dianggap jamaah haji ilegal.