Selasa 11 Jun 2024 11:09 WIB

BPKH Jelaskan Kunci Keberlanjutan Keuangan Haji

BPKH terus kelola dana haji dengan maksimal.

Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Foto:

“Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi solusi dalam mengatasi tantangan tersebut,” katanya dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Acep menuturkan saat ini terdapat kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi karena berbagai faktor sehingga diperlukan kerja sama dan negosiasi bersama pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan itu.

Acep menjelaskan UU 34/2014 sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji perlu diperbaiki untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana termasuk pembentukan pencadangan kerugian.

Menurutnya, reformasi regulasi haji menjadi langkah awal yang penting karena dapat memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi.

Ia pun meyakinkan Umat Islam khususnya calon jamaah haji bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH saat ini aman, transparan, efisien dan likuid.

Pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien merupakan kunci mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas sehingga BPKH berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan dengan harapan dapat memberikan pengalaman haji terbaik bagi umat Islam di Indonesia.

 

Ia pun mengusulkan agar calon jamaah haji yang akan berangkat beberapa tahun sebelumnya sudah diinformasikan sehingga bisa mempersiapkan dananya dengan mengangsur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement