Selasa 11 Jun 2024 07:46 WIB

Polwan Bakar Suami Disebut Depresi Usai Melahirkan, Berikut Adab Temani Persalinan Istri

Suami sebaiknya membaca doa saat istri melahirkan.

Seseorang memegang korek api (ilustrasi). Seorang polwan di Mojokerto, Jatim, Briptu FN membakar sang suami Briptu RDW karena menggunakan uang keluarga untuk bermain judi online.
Foto:

Menurut ulama terkemuka Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, tak ada larangan syar'i bagi suami untuk ikut melihat atau hadir saat istrinya melahirkan. Dengan syarat, ia memang berkehendak (tidak dipaksa) dan adanya maslahat (kebaikan) untuk itu.

Misalnya, ia hadir di ruang bersalin semata-mata demi meringankan beban istrinya, turut merasakan perasaan istrinya, juga untuk berdoa dan menenangkannya.

Terkait hal ini, Syekh al-Qaradhawi mengaku, sempat berbincang dengan beberapa pria Muslim yang pernah menyaksikan sang istri melahirkan. Kebanyakan dari mereka tinggal di Eropa. "Mereka (para suami itu) bercerita pada saya bahwa kehadiran mereka sangat berpengaruh positif pada diri istrinya," katanya.

Dengan ikut hadir di ruang bersalin, lanjut Syekh al-Qaradhawi, suami dapat melihat bagaimana perjuangan dan kesakitan yang dirasakan sang istri.

Dengan demikian, ia bisa tahu bagaimana pengorbanan ibundanya dahulu saat melahirkannya. Pengalaman menyaksikan langsung proses melahirkan juga bisa dijadikan bahan cerita kepada anak-anaknya kelak agar mereka dapat mengetahui bagai mana keutamaan dan kasih sa yang ibu kepada mereka.

Lantas, bagaimana hukum bagi suami menyaksikan proses melahirkan sang istri? Menurut Syekh al-Qaradhawi, hukumnya boleh-boleh saja (mubah). "Bukan termasuk wajib, sunah, haram, atau makruh, kecuali karena itu mengakibatkan kerugian material atau spiritual, hukumnya jadi lain."

photo
Infografis Contoh Sikap Sayang Nabi pada Istri. Ilustrasi pasangan suami istri Muslim. - (Republika.co.id)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement