Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mayoritas jamaah haji Indonesia memilih melaksanakan haji tamattu', yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umroh dulu, kemudian haji. Secara bahasa, tamattu’ artinya bersenang-senang.
Orang yang sudah melaksanakan haji tamattu’ (umroh dulu lalu haji), maka setelah melakukan umroh, selepas tahallul, ia boleh bersenang-senang. Namun, pemilihan tamattu' bagi jamaah haji ada konsekuensinya, yakni diwajibkan membayar dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.
Namun, jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.
Edaran Terkait Pembayaran Dam
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jamaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Baca di halaman selanjutnya...