REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
Seorang selebgram ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran menawarkan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah. Sementara, masyarakat Indonesia yang bisa mengikuti rangkaian ibadah di Armuzna hanyalah yang memiliki visa haji resmi.
Namun, Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary belum dapat mengungkapkan identitas selebgram yang ditangkap tersebut
“Belum lama kami mendapatkan kabar juga mengenai seorang selebgram, cuma detailnya kami belum dapat lebih lanjut, sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi,” ujar Yusron di Jeddah, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, selebgram tersebut ditangkap lantaran berjualan atau mempromosikan haji tanpa tasreh atau visa ziarah. Sekarang ini, jamaah yang diberangkatkan selebgram tersebut sudah di Makkah.
“Sekarang jamaahnya masih kita telusuri di mana posisinya, karena mereka ya seperti nggak ada lagi yang mengurus saat ini,” ucap Yusron.
Dia menambahkan, aparat keamanan Arab Saudi saat ini susah melakukan razia ke berbagai akun-akun media sosial yang menawarkan dan mempromosikan visa haji tanpa antre.
“Dan itu akan ditindak oleh aparat keamanan Saudi. Intinya aparat Saudi akan serius sekali membasmi pelaksanaan haji non prosedural ini,” kata Yusron.
Sebagai informasi, lemerintah Arab Saudi telah menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal, penjara, deportasi, dan dilarang masuk Arab Saudi (banned) 10 tahun. Untuk koordinator bahkan sanksinya lebih berat lagi yaitu denda 50 ribu riyal, deportasi, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.