Ketetapan hukum lainnya yakni terkait tentang kedudukan amil zakat yang merupakan pemegang amanah (yad al-ama- nah). Amil zakat wajib dinilai mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan dengan berpegang teguh pada prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, profesional, dan tata kelola yang baik.
Untuk itu, Ijtima Ulama mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sosialisasi kewajiban zakat. Pemerintah dan DPR diimbau untuk meningkatkan tata kelola zakat dengan mewajibkan muzakki untuk membayar zakat dan mendistribusikannya untuk kemaslahatan mustahik, serta mengatur ketentuan bahwa pembayaran zakat menjadi pengurang kewajiban pajak bukan hanya sekedar pengurang penghasilan kena pajak.
Pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan dan/atau penyalahgunaan.
Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang zakat.