Senin 03 Jun 2024 21:05 WIB

Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam Haji Mulai dari 580 Riyal

Mekanisme pembayarannya dapat berupa tunai atau transfer ke rekening RPH.

Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriyah/2024.

 

Baca Juga

Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.

 

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa tunai atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriyah/2024," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/6/2024).

 

Anna mengungkapkan biaya tersebut meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

 

Hewan yang telah melalui proses, kata dia, akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

 

"Sesuai juknis (petunjuk teknis) ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ujarnya.

 

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada calon jamaah haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

 

Di samping itu, ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam calon jamaah haji dan para petugas haji Indonesia.

 

"Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement