REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, bahwa pemegang visa kunjungan dari semua jenis tidak akan diizinkan untuk masuk atau tinggal di kota suci Makkah. Aturan ini akan berlaku mulai 15 Dzulqada atau 23 Mei, hingga 15 Dzulhijjah 15 atau 21 Juni.
Kementerian menyatakan, bahwa visa kunjungan tidak memberikan para pemegangnya izin untuk melakukan ibadah haji. Serta kepada seluruh pengunjung yang saat ini berada di Arab Saudi, didesak untuk tidak melakukan perjalanan ke Makkah selama periode yang ditentukan.
“Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan," kata kementerian dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Saudi Gazette pada Rabu (29/5/2024).
Ini adalah bagian dari langkah-langkah keamanan dan organisasi yang diambil oleh kementerian untuk memastikan keselamatan para peziarah yang sah, dan memfasilitasi mereka untuk melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.
Patut dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri mengumumkan baru-baru ini bahwa mereka akan mulai mengenakan denda sebesar 10 ribu riyal pada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat dan pengunjung yang ditangkap saat memasuki Makkah tanpa izin selama musim haji periode dari 2 Juni hingga 20 Juni 2024.