Rabu 29 May 2024 23:25 WIB

Arab Saudi Larang Pemegang Visa Kunjungan Memasuki Makkah

Arab Saudi mengenakan denda 10 ribu riyal bagi pelanggar.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Calon jamaah haji Indonesia menuju hotelnya seusai turun dari bus Shalawat di Makkah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024).
Foto: MCH 2024
Calon jamaah haji Indonesia menuju hotelnya seusai turun dari bus Shalawat di Makkah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, bahwa pemegang visa kunjungan dari semua jenis tidak akan diizinkan untuk masuk atau tinggal di kota suci Makkah. Aturan ini akan berlaku mulai 15 Dzulqada atau 23 Mei, hingga 15 Dzulhijjah 15 atau 21 Juni.

Kementerian menyatakan, bahwa visa kunjungan tidak memberikan para pemegangnya izin untuk melakukan ibadah haji. Serta kepada seluruh pengunjung yang saat ini berada di Arab Saudi, didesak untuk tidak melakukan perjalanan ke Makkah selama periode yang ditentukan.

Baca Juga

“Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan," kata kementerian dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Saudi Gazette pada Rabu (29/5/2024).

Ini adalah bagian dari langkah-langkah keamanan dan organisasi yang diambil oleh kementerian untuk memastikan keselamatan para peziarah yang sah, dan memfasilitasi mereka untuk melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.

Patut dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri mengumumkan baru-baru ini bahwa mereka akan mulai mengenakan denda sebesar 10 ribu riyal pada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat dan pengunjung yang ditangkap saat memasuki Makkah tanpa izin selama musim haji periode dari 2 Juni hingga 20 Juni 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement