Kamis 16 May 2024 14:21 WIB

Polisi Usulkan Pelegalan Parkir di Luar Istiqlal Saat Acara Keagamaan

Kapasitas parkir dan jumlah kendaraa di Istiqlal tak seimbang.

Parkir Bersama Jamaah Natal. Kendaraan parkir di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (25/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Parkir Bersama Jamaah Natal. Kendaraan parkir di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat mengusulkan pelegalan parkir di kawasan luar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, ketika ada acara keagamaan mengingat keterbatasan kapasitas lahan parkir di sana.

"Mungkin saran saja apabila ada acara-acara besar, kami akan berkoordinasi, mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja (Katedral) sehingga jamaahnya tenang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Gomos mengatakan lahan parkir di kawasan Masjid Istiqlal, yakni sekitar 1.000 kendaraan tidak seimbang dengan jumlah jamaah masjid. Belum lagi adanya acara keagamaan di Gereja Katedral sehingga kawasan sekitar masjid dijadikan kantong-kantong parkir.

Karena itu, dia mengusulkan untuk melegalkan kawasan di luar Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral khususnya pada acara-acara keagamaan.

"Kami akan berkoordinasi apakah boleh dilegalkan di hari-hari tertentu (parkir di luar Masjid Istiqlal). Enggak usah jauh-jauh, Shalat Jumat saja, apakah bisa dilegalkan (parkir di luar)," ujar Gomos.

Sementara itu, pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan, lahan parkir yang tersedia hanya untuk mobil dan motor dengan kapasitas 800 hingga 1.000 kendaraan. Sementara pengelola tidak menyediakan lahan parkir untuk bus.

Lalu, apabila lahan yang tersedia melebihi kapasitas, maka pengelola berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memberikan izin pada jamaah agar bisa memarkirkan kendaraan di area luar Masjid Istiqlal.

"Kalau nanti tidak muat biasanya kami berkoordinasi dengan pihak lalu lintas untuk memberikan izin pada jamaah untuk parkir di luar dan parkir di luar Masjid Istiqlal bukan menjadi kewenangan dari Istiqlal," ujar dia.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi bus diminta membayar parkir seharga Rp 150 ribu oleh tiga orang yang diduga juru parkir.

Menurut informasi, lokasi kejadian berada di area depan Masjid Istiqlal, Jalan Katedral, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 18 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement