REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah mewujudkan kesejahteraan buruh. Pemerintah dinilai mempunyai tangung jawab membentuk buruh yang berkualitas.
Presiden DPP Sarbumusi PBNU, Irham Ali Saifuddin mengatakan pemerintah harus menyiapkan generasi emas 2045 dengan penguatan pangan yang berbasis kerakyatan. Para buruh harus ditingkatkan kualitasnya sehingga mereka memperoleh kesejahteraan.
"Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia, termasuk upah minimum yang berkeadilan, penghapusan alih-daya dan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi dan perumahan bagi buruh " ujar Irham dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Ratusan ribu buruh seluruh Indonesia menggelar aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 yang jatuh setiap 1 Mei. Mereka menuntut hak-hak buruh dan kesejahteraan terpenuhi.
Selain itu, Sarbumusi PBNU juga menuntut pemerintah agar segera mempersiapkan peta jalan dan strategi nasional bagi penguatan keterampilan buruh (national workers' skills development roadmap and strategy). Menurut Irham, itu dibutuhkan untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang terus berubah di masa depan (future of work) dan memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan.
Irham menambahkan Sarbumusi PBNU menuntut pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor informal yang merupakan prosentase paling besar dari postur ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah juga didorong untuk menciptakan kebijakan sinergi, rekognisi dan akseptansi antara lembaga pelatihan atau pendidikan vokasional dengan dunia usaha sebagai bagian integral dari strategi penciptaan lapangan kerja yang adaptif dan inklusif terhadap pasar kerja.
"Mendorong pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No 89 tentang Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO No. 110 tentang Perkebunan, Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai bagian dari komitmen dasar dan konstitusional untuk penguatan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan buruh prekariat," katanya.
Disamping itu, Sarbumusi PBNU mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah tertunda selama belasan tahun. Ini sebagai bentuk komitmen hadirnya negara dalam memberikan perlindungan, pengakuan dan kesetaraan hukum bagi PRT sejajar dengan kelas pekerja lainnya.