Kamis 04 Apr 2024 15:39 WIB

Bahaya dan Ganggu, KAI Larang Warga Cirebon Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT KAI Daop 3 Cirebon melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut dengan ngabuburit. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, kata Rokhmad, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Pada momen Ramadhan di tahun ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Padahal, batu balas tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital. Yaitu, untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok. Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi bahaya bagi masyarakat juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

KAI pun secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Rokhmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement