Rabu 06 Mar 2024 16:46 WIB

Ini yang Dilakukan Kemenag Jatim untuk Menertibkan Pesantren tak Berizin

Pesantren tak berizin harus ditindak.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erdy Nasrul
Logo Kemenag

Oleh sebab itu, kata Anam, Kemenag tidak serta merta membubarkan pesantren tersebut hanya karena tidak berizin. Namun merela dipastikan tak mempunyai akses mendapatkan bantuam dari pemerintah dalam berbagai program yang dikucurkan pemerintah.

Anam menambahkan, Ponpes juga ada unsur bisnisnya yaitu berupa bisnis layanan. Maka jika di pesantren tersebut terdapat masalah pada layanana dengan sendirinya mereka akan mendapatkan hukuman terberat langsung dari masyarakat yaitu para orang tua enggan memasukkan anaknya ke pesantren tersebut.

 

"Atau pesantren ditinggalkan masyarakat karena berkasus . Karena secara administratif tidak bisa dilakukan karena belum ada cantolan administratif. Tetapi hukum itukan tidak hanya menyangkut administrasi tapi proses hukum kan juga berjalan ini yang kita dukung untuk di lakukan proses yang seadil-adilnya," tutur Anam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement