Kamis 29 Feb 2024 19:25 WIB

Penganiayaan Santri, Kemenag: Kami Terus Sosialisasi Pesantren Ramah Anak

Kemenag memastikan pesantren tersebut tidak memilliki izin operasional.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto:

"Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera," ucap dia.

Hal senada disampaikan Jubir Kemenag, Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren. "Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama,” kata Anna.

Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait. Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.

“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” jelas perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini.

Seperti diketahui, kasus kekerasan di pesantren kembali terjadi. Salah seorang santri wafat di pesantren yang ternyata belum mengantongi izin ini, diduga akibat tindak kekerasan oknum santri. Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah Mojo, Kabupaten Kediri.

Santri yang meninggal akibat kekerasan bukan hanya kali ini saja. Pada 15 Februari lalu, seorang santri di sebuah pesantren di Makassar juga meninggal setelah dianiaya seniornya. Pada Desember 2023, seorang santri di Kuningan juga meninggal dunia. Begitu juga di Temanggung pada September 2023, seorang santri meninggal dunia lantaran dianiaya temannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement