Kamis 29 Feb 2024 11:40 WIB

Gus Samsudin Buat Konten Aliran Sesat Tukar Istri, MUI: Jangan Permainkan Agama

Mempermainkan agama termasuk pelecehan terhadap ajaran agama.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penistaan Agama Melalui Media Sosial
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Penistaan Agama Melalui Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para konten kreator agar tidak mempermainkan agama. Sebab, mempermainkan agama masuk ke wilayah penodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama.

Hal tersebut disampaikan, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya untuk menanggapi viralnya Samsuddin alias Gus Samsudin yang membuat konten dan diunggah ke akun Youtube Mbah Den (Sariden). Dalam konten buatan Gus Samsudin itu, ditampilkan orang-orang memakai serban di kepalanya seperti yang biasa dipakai para ulama.

Baca Juga

Ada juga wanita yang memakai hijab dan cadar dalam konten tersebut. Dalam konten tersebut, orang yang memakai serban mengatakan kepada orang-orang (jamaahnya) bahwa bertukar pasangan atau bertukar istri itu hukumnya boleh asal suka sama suka serta tidak ada paksaan.

"Kalau senang sama senang, walau bukan suami istri, bebas. Di sini tukar pasangan juga boleh, asal suka-sama suka. Makanya di agama lain tidak ada," kata seorang yang memerankan kiai dalam konten itu.

Menanggapi konten itu, Prof Utang menegaskan, mestinya siapapun yang akan membuat konten itu berhati-hati jangan sampai masuk ke wilayah yang terkait dengan akidah dan syariah khususnya ibadah.

"Kalau masuk ke wilayah itu seperti mengolok-olok agama, mempermainkan agama, dan itu masuk ke wilayah penodaan atau pelecehan terhadap ajaran agama, mestinya para pembuat konten menjauhkan diri dari konten seperti itu," kata Prof Utang kepada Republika, Kamis (28/3/2024).

Prof Utang mengatakan, sekarang ini membuat konten sudah menjadi tren masyarakat karena media sosial luar biasa perkembangannya. Jadi MUI tidak menghalangi siapapun untuk membuat konten soal yang terkait dengan kehidupan muamalah dengan kehidupan sosial.

"Tapi (kontennya) jangan sampai masuk ke wilayah aqidah dan syariah," ujar Prof Utang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement