“Nah, MUI Pusat sekarang mengambil sikap untuk sepenuhnya mendukung dan menyepakati apa yang sudah difatwakan oleh Sumatera Selatan bahwa aliran itu adalah sesat menyesatkan,” kata dia.
Di samping itu, Prof Utang juga mengimbau agar pihak berwenang di wilayah masing-masing menghentikan kegiatan aliran tersebut, untuk mencegah timbulnya keresahan dan kegelisahan pada masyarakat.
“MUI pusat juga mengimbau agar pihak-pihak terkait yang berwajib di Sumatera Selatan dan di provinsi lainnya untuk mengambil tindakan menyelesaikan secara hukum aliran ini. Karena aliran ini secara jelas menyesatkan, dan ini pasti merisaukan bahkan membuat kegelisahan di masyarakat. Maka, MUI Pusat mendukung sepenuhnya penanganan aliran ini untuk diselesaikan secara baik sesuai dengan perundang-undangan yang baru,” jelas Prof Utang.