Selasa 13 Feb 2024 23:33 WIB

Pemerintah Upayakan Perubahan Aturan Pengumpulan Donasi Kemanusiaan 

Aturan pengempulan donasi kemanusiaan akan direvisi

Rep: Rahmat Fajar / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi donasi kemanusiaan. Aturan pengempulan donasi kemanusiaan akan direvisi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi donasi kemanusiaan. Aturan pengempulan donasi kemanusiaan akan direvisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Aturan mengenai pengumpulan donasi kemanusiaan memang cukup menghambat. Pasalnya, sistem pengumpulan dana saat ini sudah berbeda dengan beberapa tahun lalu yakni menggunakan transaksi elektronik.

Dengan transaksi elektronik tersebut, kata Asisten Deputi Penanganan Pasca Bencana Kemenko PMK, Nelwan Harahap , jangkauan partisipasi masyarakat menjadi lebih luas hingga ke luar negeri. Karena itu, perlu adanya perubahan aturan yang memayungi aktivitas tersebut.

Baca Juga

"Memang sejauh ini ada banyak kendala pertama tadi dari segi prosedur dan mekanisme pengumpulan dan penyaluran itu dirasa undang-undang yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman," ujar Nelwan dalam acara Pengumpulan dan Penyaluran Dukungan Filantropi Kemanusiaan dalam Lingkup Internasional, di Kantor Baznas RI, Selasa (13/2/2024).

Nelwan mengeklaim upaya perubahan regulasi untuk kemudahan pengumpulan dana kemanusiaan akan diupayakan. Menurutnya beberapa pertemuan dengan pelaku-pelaku kemanusiaan dan pihak terkait telah dilakukan.

Nelwan menambahkan dari segi pertanggung jawaban dengan sistem saat ini masih menyulitkan. Sebab masih berdasarkan kasus tertentu. Pemerintah berharap ke depan harus bersifat antisipasi bukan responsif hanya ketika ada kasus.

Pemerintah, lanjut Nelwan, menginginkan ada rencana pasti yang disusun sehingga pertanggung jawaban lebih jelas. Meskipun juga tetap memperhatikan ketika ada kejadian luar biasa yang tidak terduga.

Baca juga: 4 Perkara yang Bisa Menghambat Rezeki Keluarga Menurut Alquran

Ketua Baznas RI, Prof Noor Achmad mengusulkan perlu adanya klasifikasi bantuan kemanusiaan seperti untuk bencana dan peperangan. Dengan klasifikasi tersebut menurut Prof Noor akan cukup membantu dalam penyaluran bantuan.

Prof Noor mencontohkan kasus pengiriman bantuan untuk Palestina. Menurutnya tak adanya klasifikasi menyebabkan semua bantuan sulit tersalurkan.

Di samping itu, Prof Noor juga harus aktif mengawal di setiap penyaluran bantuan kemanusiaan ke daerah-daerah konflik secara terus menerus. "Kita perlu kerja sama dengan Kemenlu (bantuan Palestina) seperti bantuan awal diluncurkan," kata Prof Noor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement