Senin 22 Jan 2024 17:53 WIB

Jaksa Agung Larang Jaksa Berjenggot, Tato, Hingga Dugem

Larangan jenggot merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Larangan jenggot merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Larangan jenggot merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para jaksa tentang kode etik prilaku, dan penampilan anggota Korps Adhyaksa. Para jaksa, dikatakan dia, tegas untuk selalu memperhatikan penampilan yang baik, dan sederhana. Serta membawa diri dalam nilai dan etika sebagai seorang aparat penegak hukum yang profesional.

Jaksa Agung mengingatkan sejumlah larangan, dan pantangan bagi jaksa dalam berpenampilan. “Seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak boleh memakai pewarna rambut yang dilarang, dan tidak boleh menampilkan atau pamer-pamer kemewahan atau flexing,” kata Burhanuddin dalam siaran pers, Senin (22/1/2024). 

Baca Juga

Dalam hal kepribadian, kata Burhanuddin mengingatkan para jaksa, pun agar menghindari pergaulan-pergaulan yang dikhawatirkan mendapatkan nilai miring dari masyarakat. “Bahwa jaksa, tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan pribadi, dan institusi. Seperti tempat-tempat hiburan malam dan sejenisnya,” begitu kata Jaksa Agung. Semua larangan tersebut, kata Jaksa Agung sebagai risiko untuk memastikan para anggota kejaksaan membawa diri sebagai aparat penegak hukum.

“Menjadi jaksa itu tidak mudah. Karena kerap mendapat sorotan di masyarakat. Apalagi di era yang rentan viral sekarang ini,” ujar dia. Selain itu, kata Jaksa Agung, juga mengingatkan para jaksa agar selalu menjunjung tinggi keadaban, dan tata krama dalam pribadi, dan di masyarakat. Termasuk kata dia, dalam bersosialisasi di media sosial (medsos). Kata dia, era modern dewasa ini, Korps Kejaksaan menjadi salah-satu aparat negara yang kerap mudah dicari-cari tentang aktivitas sosialnya di masyarakat.

Sebab itu, kata Jaksa Agung, jangan sampai ada jaksa yang tak memiliki adab dan tata krama yang tinggi di masyarakat maupun di media sosial. Apalagi kata dia, jika ada jaksa, yang berprilaku buruk. Yang itu, dikatakan Burhanuddin, bukan cuma hanya merugikan pribadi dan kariernya sebagai jaksa. Namun juga akan merugikan bagi institusi. “Maka agar insan Adhyaksa harus menunjukkan cara bertutur di masyarakat yang harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal tersebut merupakan bagian dari hukum yang selalu hidup di dalam masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Peringatan Jaksa Agung tentang semua itu, dikatakan untuk memunculkan kepribadian yang berperforma tinggi bagi seluruh Korps Adhyaksa dalam pelaksaan perannya. “Ketika jaksa memiliki performance personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja, sehingga perbuatan apapun yang baik yang pernah dilakukan, akan menjadi tidak bernilai atau tidak lagi memiliki value (nilai) di masyarakat,” kata Jaksa Agung. “Tetapi sebaliknya, jika jaksa memiliki good character sebagai penegak hukum, akan menjadi jaksa yang dibutuhkan,” begitu ujar Jaksa Agung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement