Senin 15 Jan 2024 18:13 WIB

Sosok Tegas Adila Hassim, Pengacara yang Wakili Afsel Kawal Gugatan Genosida Israel

Pidatonya yang berapi-api disampaikan di hadapan panelis yang terdiri atas 15 hakim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) berbincang sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) berbincang sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosok Adila Hassim menjadi perbincangan dunia internasional. Ia diperbincangkan lantaran menjadi pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam kasus Genosida di Gaza, Palestina.

Dilansir di The New Arab, Ahad (14/12/2024), Adila Hasim merupakan sosok terkemuka di Afrika Selatan. Baru-baru ini dirinya menarik perhatian internasional dengan representasinya yang meyakinkan atas Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca Juga

BACA JUGA: Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional, Jerman Dikritik Balik Kerap Lakukan Genosida

Dalam argumen pembuka, Adila menekankan parahnya serangan brutal Israel di Gaza. Ia menggambarkannya sebagai salah satu serangan pengeboman konvensional terberat dalam sejarah peperangan modern.

Ia menyoroti kehancuran kota-kota di Palestina dan kurangnya bantuan yang menjangkau masyarakat sehingga kebutuhan pokok tidak dapat diperoleh. Pidatonya yang berapi-api, disampaikan di hadapan panelis yang terdiri dari 15 hakim.

Pidatonya dilakukan di ruang sidang yang penuh sesak hadirin dan ia mendapat tepuk tangan meriah secara daring. Pernyataan Adila di ICJ yang dikenal karena keahliannya di bidang hukum konstitusi dan hak asasi manusia, menyampaikan kasus yang berat terhadap Israel.

Ia menyatakan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Dia berpendapat di ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida dengan melakukan pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel mengerahkan 6.000 bom...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement