REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim menanggapi ucapan kontroversial senator asal Bali, Arya Wedakarna soal penutup kepala yang dianggap menyinggung perempuan muslim. Menurut dia, pernyataan anggota DPD RI itu jelas merupakan suatu bentuk Islamofobia atau perasaan ketakutan ataupun kebencian terhadap Islam.
"Itu jelas (Islamofobia), harus diproses secara hukum," ujar Prof Sudarnoto kepada Republika usai menjadi pembicara dalam acara Diskusi dan Dunia Islam "Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024" di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Menurut dia, apa yang dilontarkan Arya Wedakarna tersebut termasuk Islamofobia karena mengandung kebencian terhadap perempuan Muslim yang berjilbab.
"Ya itu jilbab-jilbab itu, marah-marah ke jilbab, gak suka sama jilbab, gak usah ngomong begitu. Kalau gak suka jangan diomongin ke publik," ucap dia.
"Tapi jangan juga kemudian dia ekspresikan dengan tindakan yang benar-benar menggambarkan ketidaksukaannya pada jilbab, gak boleh," kata dia.
Dia mengatakan, kasus Arya Wedakarna tersebut menunjukkan bahwa Islamofobia sudah ada di Indonesia. Karena itu, menurut dia, Indonesia perlu membuat Undang-Undang (UU) Anti-Islamofobia.
Lihat halaman berikutnya >>>