Rabu 10 Jan 2024 13:48 WIB

Menlu AS Protes Pelaporan Dugaan Genosida Israel ke ICJ

ICJ diagendakan segera menggelar persidangan perdana mengenai kasus dugaan genosida.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog di Tel Aviv, Israel, Selasa, (9/1/2024).
Foto: AP Photo/Abir Sultan
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog di Tel Aviv, Israel, Selasa, (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.

Blinken mengungkapkan, langkah Afsel melaporkan kasus dugaan genosida Israel ke ICJ telah mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan. “Dan terlebih lagi, tuduhan genosida terhadap Israel tidak pantas,” ujar Blinken pada konferensi pers di Tel Aviv, Selasa (9/1/2024), dilaporkan Anadolu Agency.

Baca Juga

Dia menambahkan, keputusan Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ juga menyakitkan. “Ini sangat menyakitkan, mengingat mereka yang menyerang Israel; Hamas, Hizbullah, Houthi, serta dukungan mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal sebagai orang-orang Yahudi,” kata Blinken.

Pada Selasa kemarin, Blinken mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Menurut keterangan yang dirilis Departemen Luar Negeri AS, dalam pertemuan itu Blinken mendesak Netanyahu agar pasukan menghindari kerugian lebih lanjut pada warga sipil di Gaza. Kendati demikian, Blinken turut menyampaikan dukungan AS kepada Israel dalam upaya negara tersebut mencegah terulangnya kembali serangan oleh Hamas seperti yang terjadi pada 7 Oktober 2023.

Sementara itu pada Kamis (11/1/2024) esok, ICJ diagendakan menggelar persidangan perdana mengenai kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Afsel selaku negara yang mengadukan dan membawa kasus tersebut ke ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,'' kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri, Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, 3 Januari 2024 lalu.

Perwakilan Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement