Senin 18 Dec 2023 12:54 WIB

Jelang Pemilu, MUI Ingatkan Kewajiban Pilih Pemimpin Secara Bertanggung Jawab

Hal ini telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2009.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Warga berpose dengan memegang poster sosialisasi pengawasan pemilu saat acara Bawaslu on Car Free Day di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (17/12/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka  mengajak warga untuk ikut berpartisipasi mengawasi pemilu  sehingga terciptanya pemilu 2024 yang bersih dan damai.
Foto:

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Sedangkan rekomendasinya adalah sebagai berikut.

1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement