Kamis 05 Oct 2023 06:44 WIB

Inilah Empat Cara untuk Bangkitkan Ekonomi Syariah

Regulasi di bidang ekonomi dan keuangan Syariah sangat perlu dikembangkan

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode bakti 2023-2025 Erick Thohir  saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional VI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Tahun 2023 di Jakarta, Ahad (1/10/2023).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode bakti 2023-2025 Erick Thohir saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional VI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Tahun 2023 di Jakarta, Ahad (1/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Ekonomi Syariah INDEF, Fauziah Rizki Yuniarti, mengatakan ada empat cara cepat yang harus dilakukan Erick Thohir setelah kembali terpilih menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Penetapan Erick Thohir sebagai Ketua Umum MES melalui keputusan rapat sembilan anggota tim formatur yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pembina PP MES.

"Setidaknya ada empat. Pertama, regulasi. RUU Eksyar bisa ketok palu. Regulasi yang mengatur ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas (belum ke semua sektor/industri) dan berumur tua sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman," ujarnya kepada Republika, Selasa (3/10/2023). 

Adanya kenyataan itu lanjut Fauziah, regulasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah perlu sangat dikembangkan sehingga bisa menjadi supply-led dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan. Kedua, digitalisasi industri keuangan syariah bisa meningkat. 

"Investasi di IT infrastruktur memang sangat besar, tapi harus dilakukan," ucapnya.

Ketiga, melakukan kolaborasi. Saat ini, lembaga keuangan syariah masih berjalan sendiri-sendiri, sedangkan kekuatan/capability masing-masing masih kecil sehingga dampak yang diciptakan masih belum masif dan terlihat. 

"Lembaga keuangan syariah, perbankan syariah, IKNB (misalnya fintech syariah, dan lain-lain), pasar modal syariah, dan lembaga zakat dan wakaf perlu kolaborasi dalam hal penyaluran pembiayaan, berbagi data (dengan tetap menjaga kerahasiaan data) untuk mempermudah proses Know Your Customer (KYC), proses direct debit, dan lain-lain," ujarnya.

Selain kolaborasi pembiayaan, lembaga keuangan syariah juga perlu kolaborasi dengan stakeholders dalam ekosistem, seperti regulator dalam hal peningkatan literasi keuangan syariah, literasi digital, serta literasi halal. Produk sukuk wakaf dan  wakaf sukuk adalah contoh kolaborasi berdampak antara sektor pasar  modal dan dana sosial. Keempat, harus ada strategi pemasaran, khususnya atas value proposition. Hingga saat ini, produk keuangan syariah dalam menawarkan produknya masih berorientasi kepada nilai-nilai agama saja. 

"Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah ke depannya harus mengembangkan strategi pemasarannya dengan value proposition, di mana nilai yang dijual bersifat universal, misalnya environmental, social, governance, green, dan sebagainya," kata Fauziah Rizky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement