Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika
Wudhu adalah proses ritual untuk menyucikan diri dari hadas ketika akan menunaikan shalat. Jelas ini adalah perbuatan mulia. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai mati syahid.
Melalui hasil keputusan Tarjih, apa yang menimpa seoang bocah bernama Gian Septiawan Ardani (8 tahun) di Padang yang meninggal akibat tertimpa tembok ketika hendak berwudhu. Tembok itu runtuh akibat ditabrak seorang anak berusia 13 tahun, MHA, yang terindikasi sebagai saudaranya akibat melakukan 'standing' sepeda mootor yang dikendarainya.
Bila mengacu pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai kriteria syahid (mati di jalan Allah), Gian termasuk dalam kriterianya. Musibah yang menimpa Gilang termasuk dalam dua kategori sehingga bisa dikatakan sebagai mati secara syahid.
Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah ada kriteria soal mati syahid. Pertama, orang yang terbunuh di jalan Allah. Kedua, orang yang mati di jalan Allah. Ketiga, orang yang senantiasa berdoa/rindu agar mati di jalan Allah.
Keempat, orang yang meninggal karena wabah penyakit/pandemi. Kelima, orang yang mati karena penyakit di dalam perutnya. Keenam, orang yang mati tenggelam. Ketujuh, orang yang mati tertimpa benda keras. Kedelapan, orang yang mati terbakar. Kesembilan, wanita yang meninggal karena kehamilannya.
Ke-10, orang yang meninggal karena membela atau mempertahankan hartanya. Ke-11, orang yang mati terbunuh karena membela agama dan anggota keluarganya.
Atas semua kriteria itu, mengacu pada hadits nabi riayat Muslim, dinyatakan bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali utang yang belum tuntas. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim).
Baca tulisan di halaman berikutnya..