Jumat 15 Sep 2023 16:19 WIB

Kemenag Butuh 200 Auditor Syariah untuk Serap Potensi Zakat

Potensi zakat di Tanah Air mencapai triliunan rupiah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kementerian Agama membutuhkan 200 auditor syariah untuk menyerap potensi zakat secara maksimal yang nilainya mencapai Rp327 triliun per tahun.

"Profesi auditor syariah sangat penting untuk menjaga trust masyarakat," ujar Waryono dalam keterangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Waryono mengatakan saat ini terdapat total 643 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia. Seluruhnya baru bisa menghimpun sekitar Rp31,2 triliun per tahun. Angka tersebut tentu masih jauh dari potensi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seperti Baznas dan LAZ harus diaudit secara syariah oleh Kemenag.

"Oleh karena itu, diperlukan audit syariah bagi pengelola zakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar pengumpulan zakat dapat optimal," katanya.

Waryono mengungkapkan saat ini sebanyak 107 auditor syariah yang bertugas di Baznas dan LAZ telah tersertifikasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Auditor tersebut berasal dari Inspektorat Jenderal Kemenag yang telah diuji kompetensinya melalui Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) khusus zakat.

Untuk memenuhi jumlah 200 auditor syariah, kata dia, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah menggelar bimbingan teknis terkait audit syariah dan standar kepatuhan syariah demi meningkatkan kompetensi auditor.

Pihaknya juga telah mengarahkan para auditor untuk segera menyiapkan kapasitas personal dan melakukan sertifikasi.

Aspek yang diperiksa oleh auditor syariah yaitu terkait kelembagaan, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan penggunaan hak amil. Audit tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan dan ditindaklanjuti oleh auditor.

"Baznas dan LAZ sebagai amil 'menjual' trust kepada muzaki dan mustahik berbentuk layanan yang sesuai syariat, sehingga ibadah zakat menjadi lebih afdal," kata Waryono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement