Rabu 06 Sep 2023 22:50 WIB

Sekjen MUI Ajak Masyarakat Perkuat Industri Keuangan Selain Perbankan Syariah

Peluang industri keuangan syariah non bank syariah tinggi.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menyatakan peluang industri keuangan syariah non bank syariah tinggi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menyatakan peluang industri keuangan syariah non bank syariah tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat untuk memperkuat Industri Keuangan Non Bank Syariah (IKNB Syariah). Hal ini disampaikan Buya Amirsyah saat sambutan dalam acara pembukaan Workshop Pra- Ijtima' di Jakarta, Rabu (6/9/23). 

 

Baca Juga

Buya Amirsyah mengatakan, masyarakat harus memperkuat dan memperluas cakupan industri keungan syariah yang inklusif untuk kepentingan umat dan bangsa. Karena itu, menurut dia, MUI sebagai rumah besar umat Islam Indonesia dan merupakan representasi dari ormas 80 ormas Islam di Indonesia, telah menerbitkan Fatwa 156 yang menjadi rujukan untuk membuat regulasi oleh OJK, BI dan Kementerian Keuangan RI. 

 

Pilihan kewenangan fatwa berada di MUI juga setidaknya didasarkan atas tiga alasan utama. Pertama, secara sosiologis, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti bank syariah maupun IKNB  sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Kedua, masih harus berjuang keras untuk berkompetisi dengan keuangan konvensional hingga kini pada posisi 4 persen. 

 

"Ketiga, secara kelembagaan, IKNB masih sangat membutuhkan dukungan politis baik dari legislatif maupun eksekutif," ujar Buya Amirsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/9/2023). 

 

Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) selalu berupaya untuk melakukan kajian dan analisa data sebagai informasi dan bahan evaluasi dalam mendukung sinergi pembangunan industri asuransi syariah, sehingga ke depannya semakin baik. 

Baca juga: 8 Dalil Berikut Ini Semoga Membuat Kita Segera Terinspirasi Baca Alquran

 

 

Menurut dia, berdasarkan data industri ini merupakan kompilasi total dari 58 perusahaan, baik perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi syariah. "Dalam konteks ini peran MUI sangat strategis sebagai lembaga yang dapat menjembatani berbagai kepentingan di atas baik hubungan antara Asuransi Syariah dengan masyarakat Muslim," ucap Buya Amirsyah. 

 

Dia menambahkan, ke depan perlu penguatan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk memperkuat IKNB dengan harapan 2045 kontribusi IKNB secara yuridis UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) Pasal 337 Huruf H UU Nomor 4 Tahun 2003, yang dimaksud “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.” 

 

"Untuk itu baik secara Yuridis, historis maupun sosiologis IKNB harus tumbuh dan berkembang mencapai 50 persen 2045," kata Buya Amirsyah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement