Rabu 06 Sep 2023 17:00 WIB

Perkawinan Anak Berpotensi Lahirkan Kemiskinan Antar Generasi

Perkawinan anak berpotensi menyebabkan anak lahir stunting.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erdy Nasrul
Kampanye perlindungan anak dan mencegah perkawinan anak.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kampanye perlindungan anak dan mencegah perkawinan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mendorong pencegahan perkawinan pada anak. Hal ini karena perkawinan anak memiliki sejumlah kerentanan mulai dari aspek kesehatan hingga sosial.

Dari aspek kesehatan, perkawinan anak berpotensi menyebabkan anak lahir stunting dan meningkatnya kematian ibu, hingga masalah sosial yakni hidup dalam kemiskinan.

Baca Juga

Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum pun menilai perlunya penguatan konvergensi dan sinergi antar K/Luntuk pencegahan perkawinan anak. 

"Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan," ujar Woro dalam keterangannya di acara Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon, Rabu (6/9/2023).

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi juga menekankan perlunya meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat. Penguatan ini diharapkan semakin menguatkan komitmen pribadi dan masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.

"Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin," ujarnya.

Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. 

Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan pada Kabupaten Cirebon. 

"Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement