Senin 04 Sep 2023 19:47 WIB

Temuan Medis Modern Ungkap Manfaat Kesehatan di Balik Sunnah Khitan 

Khitan merupakan sunnah para nabi yang kaya manfaat

Khitanan (ilustrasi). Khitan merupakan sunnah para nabi yang kaya manfaat
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Khitanan (ilustrasi). Khitan merupakan sunnah para nabi yang kaya manfaat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ajaran Islam menganjurkan agar setiap anak sebaiknya dikhitan pada saat usia masih kecil (sampai batas usia mumayiz). 

Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW yang mengkhitan kedua cucunya pada saat masing-masing baru berusia tujuh hari. Alasannya, karena pada usia demikian anak-anak sedang dipersiapkan fisiknya untuk menjalankan tugas-tugas keagamaan kelak setelah mereka mencapai usia dewasa. 

Baca Juga

Sementara dari sudut mental anak, pada saat anak itu dikhitan, ia mulai diperkenalkan kepada aturan-aturan agama agar muncul kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk Allah SWT yang harus tunduk kepada-Nya dan berkorban atas perintah-Nya.   

Beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kalangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita AIDS, kanker alat kelamin, bahkan kanker rahim juga banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan orang-orang non-Muslim di Eropa dan Amerika Serikat melakukan khitan.

Mengutip tulisan Abdul Hamid Mahmud Thahmaz berjudul Al-Arbaun Al-Ilmiyah, sebuah majalah medis terkenal di Inggris, BMG, pernah menurunkan makalah tentang kanker kelamin dan penyebab-penyebabnya pada 1986. 

Dalam artikel yang diturunkannya ini, Abdul Hamid menulis bahwa sesungguhnya kanker kelamin sangat kecil sekali terjadi di kalangan Yahudi dan negeri-negeri Muslim, sebab mereka melakukan khitan semenjak usia anak-anak. 

Dan, data statistik medis juga menunjukkan bahwa kanker kemaluan yang terjadi pada kalangan Yahudi tidak terjadi, kecuali hanya terhadap sembilan penderita dalam setahun.

Khitan adalah menyempurnakan thaharah (bersuci) dalam beribadah. Karena itu, khitan disunahkan dilakukan saat bayi berumur tujuh hari, karena Rasulullah SAW telah melaksanakan aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husein di hari ketujuh, sebagaimana diriwayatkan Imam Baihaqi. 

Baca juga: Kecemburuan Hafshah, Putri Umar Bin Khattab yang Memicu Turunnya Ayat Alquran

Pendapat lain menyatakan khitan dilakukan ketika berumur tujuh hingga 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan sholat.

Secara psikologis, sebaiknya khitan dilakukan saat anak sudah memahami sisi positif dan negatif sehingga trauma psikis lebih minimal.

Baca juga: 10 Peringatan dan Bahayanya yang Diabadikan dalam Alquran untuk Umat Manusia

Sementara itu, majalah Al-Ma'had Al-Wathaniy Lii Al-Sarthan pernah menurunkan tulisan tentang hasil penelitian yang menegaskan bahwa kanker kelamin bisa berpindah pada saat melakukan hubungan seks. 

Menurut hasil penelitian tersebut, melakukan hubungan seks dengan banyak pasangan bebas juga akan menyebabkan terjadinya kanker kelamin.    

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement