Senin 04 Sep 2023 13:05 WIB

Macron: Larangan Abaya di Sekolah Negeri Prancis Segera Berlaku

Prancis melarang abaya di sekolah dengan alasan sekulerisme.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Foto:

Ia juga mengatakan orang-orang seperti ini tidak akan bisa masuk ke kelas, sekaligus menekankan akan tetap mempertahankan hal tersebut, apa pun kondisinya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Attal menggambarkan anak perempuan dan laki-laki yang mengenakan pakaian jubah tersebut di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sebagai pelanggaran terhadap sekulerisme, sebuah prinsip dasar bagi Prancis. Dia menuduh beberapa siswa menggunakan pakaian tradisional untuk mencoba mengganggu stabilitas sekolah.

Aturan baru ini menuai kritik. Platform media sosial dibanjiri dengan kritik, yang mengatakan bahwa pakaian longgar yang menutupi tubuh bukan merupakan tampilan agama yang mencolok, serta tidak boleh dilarang di ruang kelas.

Kerangka pelarangan tersebut adalah undang-undang tahun 2004 yang bertujuan untuk melestarikan sekularisme di sekolah-sekolah negeri Prancis. Undang-undang tersebut melarang penggunaan jilbab bagi umat Muslim, yang juga berlaku pada salib besar umat Kristiani, kippa Yahudi, maupun sorban besar yang dikenakan oleh umat Sikh.

Kebijakan tersebut disahkan setelah berbulan-bulan terjadi perdebatan sengit dan maraton di parlemen, yang mana Muslim mengklaim hal itu menstigmatisasi mereka. Meski demikian, undang-undang tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa.

Mengenai bagaimana kebijakan baru yang akan ditegakkan itu, Macron mengatakan “personel tertentu” akan dikirim ke sekolah-sekolah yang “sensitif”, membantu kepala sekolah dan guru untuk berdialog dengan siswa dan keluarga, jika diperlukan.

Attal sebelumnya mengatakan 14.000 personel pendidikan dalam posisi kepemimpinan akan dilatih pada akhir tahun ini. Mereka ditugaskan untuk menangani penegakan hukum dan masalah lain dalam menegakkan sekularisme, yang mana 300.000 personel lainnya akan dilatih pada 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement