REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak boleh ada atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama (Kemenag).
"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut tertentu," ujarnya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di instansi pendidikan, saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Terkait putusan MK, Menag Yaqut mengatakan dirinya telah mengamanahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Ditjen tersebut.
Menurutnya, tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye. Adapun dirinya hanya meyakini jika di kemudian hari terjadi kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, itu hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi.
"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do's and don'ts-nya itu, jadi mana yang boleh dan nggak-nya kita buat," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Men itu menyebutkan hasil dari kajian terkait aturan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan akan dirilis minggu depan. Meski demikian, Yaqut memperbolehkan adanya diskusi dan dialog yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan politik.
"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," kata Yaqut.