Selasa 29 Aug 2023 20:31 WIB

Menag Tegaskan tak Boleh Ada Atribut Kampanye di Instansi Pendidikan

Yaqut memperbolehkan diskusi yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di acara Jakarta Plurilateral Dialogue bertema Strengthening the Culture of Tolerance by Mainstreaming UN Human Rights Council Resolution 16/18 (Memperkuat Budaya Toleransi dengan Pengarusutamaan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB 16/18) di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).
Foto: Dok Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di acara Jakarta Plurilateral Dialogue bertema Strengthening the Culture of Tolerance by Mainstreaming UN Human Rights Council Resolution 16/18 (Memperkuat Budaya Toleransi dengan Pengarusutamaan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB 16/18) di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak boleh ada atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama (Kemenag).

"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut tertentu," ujarnya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di instansi pendidikan, saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Terkait putusan MK, Menag Yaqut mengatakan dirinya telah mengamanahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Ditjen tersebut.

Menurutnya, tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye. Adapun dirinya hanya meyakini jika di kemudian hari terjadi kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, itu hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi.

"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do's and don'ts-nya itu, jadi mana yang boleh dan nggak-nya kita buat," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Men itu menyebutkan hasil dari kajian terkait aturan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan akan dirilis minggu depan. Meski demikian, Yaqut memperbolehkan adanya diskusi dan dialog yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan politik.

"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," kata Yaqut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement