REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf meninjau Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang akan ditetapkan sebagai kota wakaf dan menjadi percontohan bagi daerah lain.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur, mengatakan tujuannya ke Siak ingin mengetahui secara langsung pengelolaan zakat. Selain tentunya untuk persiapan ditetapkannya Siak sebagai kota wakaf pertama di Indonesia.
“Saya hadir di Siak bersama tim melakukan survei ingin melihat penerapan wakaf dan audiensi bersama Pak Bupati Siak, dan mengisi tausiah usai Shalat Subuh di Masjid Alfatah dan melakukan peninjauan ke Kantor Baznas dan Pesantren Darul Hadist,” katanya di Siak, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan program kota wakaf memaksimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat dan masyarakat sekitar.
“Saya melihat Siak cukup maju, bagaimana mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui zakat dan wakafnya,” singkat Waryono.
Penetapan Kota Wakaf itu, lanjutnya, direncanakan bulan Oktober mendatang, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -25 Kabupaten Siak dan rencananya hadir Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Bupati Siak Alfedri menyambut baik ditetapkannya kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf Nasional. Program wakaf di Kabupaten Siak, kata dia, sudah berjalan dengan baik mulai dari gerakan wakaf Rp 1.000/hari di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Siak.
Kemudian, pemberdayaan tanah wakaf bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan inventarisir semua bidang tanah dan bangunan yang ada di Kabupaten Siak untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Kami atas nama pemerintah tentu menyambut baik ditetapkannya Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf Nasional dan menjadi proyek percontohan bagi daerah lain. Di Siak dana wakaf ini kita gunakan bangun rumah dan toko dua pintu di Jalan Sapta Taruna samping Pesantren Darul Hadist, yang nanti bisa dimanfaatkan untuk berniaga dan keuntungannya nanti bisa membantu operasional pondok,” ungkapnya.
Kota Wakaf ini, dasar penilaiannya adalah bagaimana tanah ataupun aset wakaf yang dimiliki oleh umat Islam dikelola menjadi produktif. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Siak sudah kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kemenag, dan Para Nazir Wakaf (Pewakaf).