REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat mengungkap adanya 31 orang anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) Komendemen Wilayah (KW) 9 dan 7 di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Jabar Iip Hidajat, 31 orang anggota NII KW9 dan 7 ini sudah mencabut baiat dan mengucap janji setia ke negara. Pencabutan bait ini, berlangsung di Gedung Sate, Bandung pada Ahad (27/8/2023) kemarin.
Iip mengatakan, adanya anggota NII ini terungkap setelah pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Ini kan setelah kejadian Al-Zaytun setelah Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka, ini ada beberapa komponen masyarakat yang sampai ke kami (datang), intinya bahwa mereka di NII tapi gak aktif, ada yang aktif juga, macam-macam," ujar Iip kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Sebanyak 31 orang yang terafiliasi NII itu, menurut Iip, merupakan penjabat di KW9 dan 7. Dalam NII sendiri, organisasi yang dibentuk seseolah seperti negara. Didalamnya ada kepala dinas hingga beberapa jabatan lainnya.
Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW
"Dari 31 orang ini, memang macam-macam ya, kesannya banyak para pejabat pemerintahan versi mereka. Ada wakil gubenur, versi mereka ya, ada kepala dinas, ada camat, macam-macam lah. Itu semua sedang diinventarisasi," katanya.
Menurut Iip, sebelum mengungkap adanya anggota NII itu, Pemprov Jabar terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, penindakan juga dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke Kesbangpol Jawa Barat.
"Dari 31 orang itu kami dalami, kami dengan BNPT dan BIN, sampai waktunya kami lapor ke gubernur, beliau minta untuk segera, yang sudah siap agar kembali ke NKRI. Maka kemarin diadakan ikrar janji ke NKRI," paparnya.