REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Prancis akan melarang anak-anak perempuan mengenakan abaya (gaun dengan model longgar dan panjang) untuk dikenakan Muslimah di sekolah-sekolah. Imbauan ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Prancis menjelang musim back-to-school.
Prancis, yang telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda agama di sekolah-sekolah negeri sejak undang-undang abad ke-19 menghapus pengaruh Katolik tradisional dari pendidikan publik, telah berjuang untuk memperbarui pedoman untuk menangani minoritas Muslim yang berkembang.
Dilansir dari Aljazirah pada Senin (28/8/2023), sekolah umum Prancis tidak mengizinkan pemakaian salib besar, kippa Yahudi atau jilbab Islam.
Pada 2004, negara itu melarang jilbab di sekolah-sekolah, dan pada 2010, negara itu mengesahkan larangan penggunaan cadar di depan umum, membuat marah banyak orang di komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang.
"Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak bisa lagi dipakai di sekolah," kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal dalam sebuah wawancara dengan saluran TV TF1. "Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda seharusnya tidak dapat mengidentifikasi agama murid hanya dengan melihat mereka."
Langkah itu dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan tentang pemakaian abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana wanita telah lama dilarang mengenakan jilbab.
Partai sayap Kanan Prancis telah mendorong larangan itu, yang kemudian mendapatkan respon dari partai kiri yang menganggap larangan itu telah melanggar kebebasan sipil.
Tidak seperti jilbab, abaya menempati area abu-abu dan tidak menghadapi larangan langsung sampai sekarang.
Terdapat laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis. Ketegangan antara guru dan orang tua terkait persoalan pemakaian abaya juga dilaporkan semakin intens.
Dewan Iman Muslim Prancis (CFCM), sebuah badan nasional yang mencakup banyak asosiasi Muslim, telah mengatakan bahwa pakaian bukanlah "tanda agama".
Sumber: aljazirah