Senin 28 Aug 2023 14:42 WIB

Pemerintah akan Buat Kajian Teknis Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Jika kebijakan itu bisa terlaksana, maka antrean keberangkatan haji dapat diperpendek

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fuji Pratiwi
Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan membuat kajian teknis terkait wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Apabila terlaksana, maka kebijakan tersebut dapat memperpendek antrean haji sehingga dapat memberikan kesempatan kepada mereka yang memang wajib untuk pergi haji lebih dulu.

"Ya sudah, nanti biar ditindaklanjuti kementerian teknis. Saya cuma mengusulkan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Muhadjir mengatakan, pemerintah akan membuat kajian teknis terkait wacana tersebut. Menurut dia, sejumlah pihak memberikan respons positif terkait wacana tersebut, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Komisi VIII DPR RI.

"Dari MUI menyambut baik, kemudian dari PBNU Pak Wakil Ketua juga merespons positif. Komisi VIII saya juga ditelpon oleh Pak Ketua," ujar Muhadjir.

Dia menerangkan, jika kebijakan tersebut bisa terlaksana, maka antrean yang panjang dapat diperpendek. Dengan begitu pula akan bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang memang wajib melakukan haji untuk pergi haji lebih cepat. Sebab, kata dia, berdasarkan jumhur ulama, yakni pendapat atau kesepakatan mayoritas ulama Islam, haji hanya wajib satu kali saja.

"Kalau dua kali itu yang jadi dilema. Bisa sunnah, tapi kalau itu mengambil hak orang lebih wajib. Makanya harus mendahulukan yang wajib dibandingkan sunnah," kata dia.

Muhadjir menyatakan, bagi masyarakat yang sudah melakukan ibadah haji dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci, maka dapat melakukan umrah. Sebab, kata dia, umrah bisa disebut sebagai haji kecil, yang hanya berbeda waktu pelaksanaannya saja.

"Silakan saja, menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tidak haji bisa umrah. Dan umrah (itu) haji kecil. Jadi sebenarnya sama saja tapi waktunya saja yang berbeda," ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, dia menyatakan, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar semakin baik ke depan. Salah satunya, Muhadjir membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Hal itu dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jamaah haji.

"Wacana ini perlu dibahas karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," ungkap Muhadjir dalam siaran persnya Jumat (25/8/2023) di acara Seminar Nasional Kesehatan Haji.

Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement