Ahad 27 Aug 2023 05:06 WIB

Kemenag Target 60 PPNS Jalani Diklat pada 2024

PPNS Kemenag akan terus dimaksimalkan untuk meningkatkan kemampuan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Logo Kemenag
Logo Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 60 calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pada tahun 2024 mendatang. Hal ini dilaksanakan oleh  Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Diklat PPNS nantinya akan selaras dengan regulasi umrah dan haji khusus. Keberadaan PPNS Haji dan Umrah diyakini mampu mempercepat penanganan masalah dan menekan angka pelanggaran regulasi haji dan umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

Hal ini ia sampaikan dalam agenda diskusi kelompok terarah (FGD), yang bertujuan mengembangkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Agenda kali itu bertema Arus Baru Data Informasi Umrah dan Haji Khusus, yang dihadiri perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Nur Arifin lantas menyebut pentingnya data dalam proses pengawasan umrah dan haji khusus. Data dan informasi adalah bahan awal menentukan satu kebijakan, mitigasi, serta menyelesaikan persoalan.

"Dengan data informasi yang akurat, kita pasti dapat memetakan dan mampu menyusun roadmap taktis dan strategis ke depan untuk membangun paradigma penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang lebih baik,” ujar dia.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan pihaknya kini memiliki lima target besar dalam peningkatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Dengan data dan informasi yang valid, akan lebih mudah mencapai lima) target untuk 2023-2024.

Lima target besar yang akan dicapai Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus pada tahun 2024 adalah:

1. Pembentukan 60 SDM menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);

2. Pemutakhiran SISKOPATUH;

3. Pendirian Posko Pengawasan dan Pemantauan (Wastau) di Semua Bandara Keberangkatan Umrah;

4. Tahun  2024 sebagai Tahun Penegakan Hukum Umrah dan Haji Khusus; dan

5. Dakwah Umrah di akar rumput.

Sebagai bagian dari Kemenag, ia berharap kelima target itu dapat segera tercapai dengan kebersamaan dan rasa memiliki yang sudah terbangun. “Besar harapan kami, kelima target itu dapat tercapai dengan kebersamaan dan rasa memiliki yang sudah terbangun sebagai insan Kementerian Agama,” ucap Nur Arifin.

Narasumber yang hadir pada FGD tersebut diantaranya Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Materi yang dibawakan berisi tentang Kebijakan Paspor dan Integrasi Data Jamaah  Haji dan Umrah.

Selain itu, dibahas pula tentang Integrasi Data Siskopatuh dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan  instansi terkait. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi

Pada sesi akhir kegiatan, dibahas pula tentang persiapan PPNS Kanwil Provinsi dengan narasumber Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement